SELAYANG PANDANG PKPRI DKI JAKARTA
PKPRI DKI Jakarta adalah Koperasi Sekunder yang sebelumnya bernama PKPN-JR (Pusat Koperasi Pegawai Negeri- Jakarta Raya) yang didirikan pada tanggal 12 Juni 1952. Dan memperoleh Badan Hukum Nomor 845 pada tanggal 12 Februari 1953 dan terdapat perubahan sampai dengan sekarang yaitu Keputusan Menteri Koperasi Dan UKM RI No. 000658/PAD/M.KUKM.2/VI/ 2018 Tanggal 4 Juni 2018.
Saat ini jumlah anggota terdiri dari 309 Koprim
VISI
Mewujudkan PKPRI DKI Jakarta dan Koperasi Primer menjadi koperasi yang sehat, mandiri dan tangguh guna memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota.
MISI