• pkpridki@gmail.com
  • 082113432740
Team Photo

Kontak

Koperasi Dharma Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

Jl. Gunung Sahari II No. 6 Jakarta Pusat

Dalam dunia yang semakin dinamis berkat kemajuan teknologi informasi, kolaborasi menjadi kata kunci bagi entitas bisnis untuk bisa tetap eksis. Tidak terkecuali bagi koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Koperasi Dharma Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyadari hal tersebut dengan terus mengembangkan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan skala usaha

 

Tarmijo Damanik, Ketua Umum Koperasi Dharma Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengatakan, kerja sama dengan pihak lain dilakukan untuk mendongkrak kinerja usaha. “Kami memperkuat kolaborasi dengan sejumlah pihak agar usaha koperasi terus berkembang,” ungkap Tarmijo.

Koperasi yang didirikan pada 1969 ini telah menjalin kolaborasi diantaranya dengan Bank DKI dalam hal pendebetan simpanan dan angsuran anggota. Selain itu, bekerja sama dengan pihak asuransi untuk menanggung pinjaman anggota yang meninggal dunia.

Melalui kolaborasi dengan pihak lain yang bersifat saling menguntungkan tersebut, diharapkan anggota semakin nyaman dan puas dengan layanan yang diberikan oleh koperasi. Ini penting dilakukan untuk menjaga loyalitas dan dukungan anggota terhadap koperasi.

Tarmijo menambahkan, sejalan dengan upaya memperkuat kolaborasi, pengurus juga terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola unit-unit usaha koperasi. “Profesionalitas SDM terus diasah agar semakin piawai dalam menjalankan usaha koperasi,” ungkapnya. Salah satu caranya adalah dengan mengikutsertakan SDM pada Diklat yang di  selenggarakan oleh PKPRI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta. Melalui pelatihan ini diharapkan keahlian dan wawasan SDM semakin meningkat untuk mendongkrak pendapatan koperasi.

Pada  2021, omzet  usaha  salah satu koperasi terbaik anggota PKPRI ini tercatat sebesar Rp16 miliar dan aset Rp22,03 miliar serta modal sendiri sebesar Rp19,28 miliar. Sedangkan jumlah anggota mencapai 613 orang.

Untuk diketahui, Koperasi Dharma Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta didirikan pada 1969 dengan nama Koperasi Karyawan Dinas Sosial, yang merupakan koperasi primer dengan beranggotakan pegawai Dinas Sosial.

Selama 53 tahun berdiri, Koperasi ini sudah 4(empat) kali melakukan pergantian nama, dari Koperasi Karyawan Dinas Sosial menjadi Koperasi Pegawai Dinas Bintal Kesos. Selanjutnya berubah menjadi Koperasi Pegawai Dinas Sosial (seiring berubahnya Dinas Bintal Kesos yang kembali menjadi Dinas Sosial) dan terakhir berubah menjadi Koperasi Dharma Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Koperasi Dharma Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sudah terdaftar pada Kementerian Koperasi UMKM dan Perdagangan Nomor 110/DEP.I/X/2016 tahun 2016 tanggal 26 Oktober 2016.

Koperasi Dharma Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ini juga terus meningkatkan layanan prima kepada anggota. Layanan yang diberikan di antaranya menyediakan plafon pinjaman sebesar Rp100 juta per anggota dengan suku bunga yang rendah; memberikan tali kasih kepada anggota yang keluar dari keanggotaan karena pensiun; dan memberikan uang duka kepada keluarga anggota yang meninggal dunia.

Selain itu, melaksanakan gathering 1(satu) tahun sekali yang diikuti oleh  anggota  yang memasuki masa purna tugas dan memberikan bingkisan lebaran, voucher belanja yang di belanjakan di toko Koperasi Dharma Sosial.

Menurut Tarmijo, secara bertahap koperasi yang dipimpinnya sedang menuju koperasi modern dengan membangun aplikasi yang akan semakin memudahkan anggota bertransaksi. “Tren digitalisasi sedang kami adopsi dengan mengembangkan layanan aplikasi bagi anggota,” ungkapnya.

Ke depan Koperasi Dharma Sosial akan mengikuti pengadaan barang kebutuhan bahan pokok dan kebutuhan lain Panti Sosial yang merupakan UPT Dinas Sosial DKI Jakarta melalui e-Katalog. Saat ini semua persiapan sedang diproses.

Melalui perkuatan kolaborasi dan layanan berkualitas, Koperasi Dharma Sosial menunjukkan kinerjanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus membesarkan usaha koperasi 

Konfirmasi Hak dan Kewajiban Koperasi Primer Anggota