• pkpridki@gmail.com
  • 082113432740
Team Photo

Kontak

Kopkar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jl. Jend. Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat

Usaha Koperasi Karyawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kopkarhutan) yang terus berkembang tidak lepas dari dukungan yang diberikan induknya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kini dipimpin oleh Siti Nurbaya ini memberikan fleksibilitas penggunaan aset, sesuai ketentuan peraturan pemanfaatan barang milik negara (BMN) baik tanah maupun bangunan untuk dikelola Kopkarhutan dalam mengembangkan usaha demi kemajuan koperasi.

Ketua Kopkarhutan, Samidi mengatakan dukungan yang diberikan Kementerian LHK sangat berarti bagi Kopkarhutan. “Pimpinan LHK mengizinkan Kopkarhutan menggunakan asetnya untuk mengembangkan usaha koperasi,” ujar Samidi.

Salah satu asset Kementerian LHK yang dimanfaatkan oleh koperasi yang didirikan pada 1964 itu adalah tanah dan bangunan di komplek Manggala Wanabakti Jakarta Pusat. Di lokasi ini Kopkarhutan dipercaya mengelola Arborea Café, yang menjadi tempat favorit kaum milenial untuk kongkow-kongkow.

Lokasi Arborea café yang terletak di bawah pepohonan rindang dengan konse ruang terbuka (95% outdoor), sering kali dijadikan tempat pengambilan foto  untuk Buku Tahunan Sekolah (BTS) siswa ataupun untuk pengambilan foto pre-wedding, shooting film dan sebagainya. Kafe ini juga telah mendapatkan publikasi yang luas oleh media cetak dan elektronik.

Selain usaha kafe, Koperasi yang pernah dinobatkan sebagai koperas terbaik di lingkup Pusa Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) DKI Jakarta ini memiliki usaha lain di antaranya Simpan Pinjam, Perparkiran, Minimarket, Tour  & Travel, Toko Garmen dan Serambi. Unit Simpan Pinjam merupakan usaha yang mempunyai kontribusi paling besar dalam perolehan pendapatan koperasi.

Sampai dengan Desember 2021, jumlah anggota Kopkarhutan sebanyak 3.882 orang yang tersebar di Instansi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Bogor, Bandung, Sukabumi, Bandar Lampung, Putusibau (Kalimantan Barat), dan Denpasar (Bali).

Total asset per 31 Desember 2021 sebesar Rp 80.374.317.087 yang terdiri dari Aset Lancar Rp 41.099.490.243 dan Aset Tidak Lancar Rp 39.274.826.844. Sedangkan Modal Sendiri (Equity) sebesar Rp 63.664.726.863. Pendapatan mencapai Rp 14.201.167.211, termasuk di dalamnya Pendapatan Lain- lain. Hasil Usaha sebesar Rp8.135.338.027, meningkat sebesar 7,67% dibandingkan tahun buku 2020.

Kopkarhutan yang didirikan pada 3 September 1964 ini awalnya bernama Koperasi Simpan Pinjam Direktorat Jenderal Kehutanan (KOSPIN) dengan anggota sebanyak 220 orang. Sejalan degan berkembangnya usaha, pada 10 Maret 1980, koperasi berubah nama menjadi Koperasi Serba Usaha Direktorat Jenderal Kehutanan (KOSUK).

Seiring dengan terbentuknya Departemen Kehutanan, pada 23 April 1983 berganti nama menjadi Koperasi Karyawan Departemen Kehutanan (Kopkarhutan). Kemudian dengan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada RAT Tahun Buku 2015 yang diselenggarakan pada 25 Februari 2016, namanya diubah menjadi Koperasi Karyawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kopkarhutan).

Nomor Induk Koperasi (NIK) Kopkarhutan telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI denga  nomor 3173010020006 pada tanggal 16 April 2021 dan berlaku sampai tanggal 23 April 2023.

Samidi menambahkan, Kopkarhutan terus mengembangkan usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Pada tahun lalu, telah dirintis kerja sama dengan Mitra dan telah dilakukan uji coba penanaman di lahan asset KLHK di Rumpin dengan tanaman palawija dan pohon kehidupan yang bernilai ekonomis tinggi seperti durian, alpukat, nangka. “Pengembangan usaha Agroforestry ini akan menerapkan Community Based Development yang berkelanjutan, sehingga akan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Selain itu, Kopkarhutan juga sedang menyusun rencana pengembangan layanan berbasis digital. Hal ini untuk memudahkan layanan kepada anggota yang semakin bertambah setiap tahun.

Konfirmasi Hak dan Kewajiban Koperasi Primer Anggota