Koperasi Pegawai Lembaga Administrasi Negara yg disingkat KOPELAN, dibentuk dan didaftarkan pada Kepala Djawatan Koperasi Pusat tertanggal 10 Mei 1961 dengan Nomor 4152. Saat ini KOPELAN memiliki 487 anggota. Usaha KOPELAN adalah usaha simpan pinjam bagi anggota, usaha toko, usaha kantin, usaha fotocopy & ATK, penyedia jasa binatu, penyedia jasa pin & medali, penyedia jasa konveksi dan masih banyak lagi.